Kamis, 15 Januari 2009

NPWP Karyawan Tak Valid

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.



"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com

Hati Hati virus

Sebuah virus baru sudah ditemukan, dan digolongkan oleh Microsoft sebagai yang paling merusak! Virus itu baru ditemukan pada hari Minggu siang yang lalu oleh McAfee, dan belum ditemukan vaksin untuk mengalahkannya.
Virus ini merusak Zero dari Sektor hard disc, yang menyimpan fungsi informasi-informasi terpenting. Virus ini berjalan sebagai berikut:
·secara otomatis virus ini akan terkirim ke semua nama dalam daftar alamat anda dengan judul "Sebuah Kartu Untuk Anda" (Une Carte Pour Vous, atau A Card For You);
·begitu kartu virtual itu terbuka, virus itu akan membekukan komputer sehingga penggunanya harus memulainya kembali; kalau anda menekan CTRL+ALT+DEL atau perintah untuk restart, virus itu akan merusak Zero dari Sektor Boot hard disk, sehingga hard disk akan rusak secara permanen.


Menurut CNN, virus itu dalam beberapa jam sudah menimbulkan kepanikan di New York. Peringatan ini telah diterima oleh pegawai Microsoft sendiri.


Jangan membuka e-mail dengan judul "Sebuah kartu virtual untuk Anda" ( Une Carte Virtuelle Pour Vous atau A Virtual Card For You ).


Kirimkan pesan ini kepada semua teman anda. Saya rasa bahwa sebagian besar orang, seperti saya sendiri, lebih suka mendapat peringatan ini 25 kali daripada tidak sama sekali.

AWAS!!!


Jangan terima kontak "pti_bout_de_ chou @hotmail.com". Ini virus yang akan memformat komputer anda. Kirimkan pesan ini ke semua orang yang ada di dalam daftar alamat anda.

 

blogger templates | Make Money Online