Senin, 18 Mei 2009
Secara umum, ada 2 cara bagi perusahaan asing untuk membangun bisnis di Indonesia yaitu Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Namun, Untuk kantor perwakilan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perdagangan. Kantor Perwakilan hanya bertindak sebagai Agen Penjualan dan Pembelian dari Perusahaan Induknya. Transaksi Perdagangan hanya bisa dilakukan antara kantor perwakilan di Indonesia dengan perusahaan induk.
Hampir seluruh investor asing di Indonesia mengajukan permohonan sebagai PMA (Penanaman Modal Asing), dimana jenis investasi ini, harus memperoleh persetujuan sepenuhnya dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Asing). Sebagian dari Instansi lainnya, khususnya sector keuangan, sector tambang dan minyak, dll.
Ada beberapa batasan bagi investor berkaitan dengan bidang/sektor yang dipilih. Batasan tersebut dibuat guna untuk menjamin semua perusahaan mengikuti aturan perundangan di Indonesia dan kesepakatan International yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia, memberikan kesepakatan bagi perusahaan berskala kecil untuk memaksimalkan keikutsertaan mereka didalam pembangunan. Sebelum aplikasi diajukan, investor lokal maupun Asing, calon investor harus mengikuti batasan-batasan, sebagai berikut :
- Daftar Negative Investasi
- Sektor yang diperuntukkan khusus bagi Perusahaan berskala kecil
- Sektor yang terbuka bagi perusahaan menengah atau besar
- Petunjuk teknis dalam pelaksanaan investasi.
Ada larangan yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dalam mengantisipasi perkembangan global serta situasi ekonomi nasional. Indovest
Label: info jasa konsultan
0 komentar:
Posting Komentar